This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 14 April 2016

Tugas 2 Etika & profesionalisme TSI

Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang terjadi di Internet/ dunia maya. Yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan yaitu mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer. Tetapi istilah cybercrime juga dipakai dalam kegiatan kejahatan dalam dunia nyata di mana komputer atau jaringan komputer dipakai untuk memungkinkan atau mempermudah kejahatan itu bisa terjadi.Yang termasuk dalam kejahatan dalam dunia maya yaitu pemalsuan cek, penipuan lelang secara online, confidence fraud, penipuan kartu kredit, pornografi anak, penipuan identitas.

Contoh kasus Cybercrime :

 Serangkaian aksi serangan cyber yang dilakukan kelompok hacker Lizard Squad beberapa waktu belakangan membuat geram banyak pihak. Namun kini mereka mulai kena batunya.
        Menurut yang dilansir laman Mirror, Jumat (30/1/2015), situs resmi Lizard Squad yang beralamatkan di lizardpatrol.com sudah tidak dapat diakses. Situs tersebut telah dalam kondisi non-aktif alias offline. Sejauh ini kelompok hacker Anonymous mengklaim bahwa offline-nya situs milik Lizard Squad adalah hasil kerja mereka. "Situs Lizard Squad telah dibersihkan dan dalam keadaan offline: Lizardpatrol.com. Kami menang," kicau akun Twitter @AnonymousUK2015.
      Selain situs resmi, akun Twitter Lizard Squad (@LizardMafia) juga sudah diblokir. Pihak Twitter mengkonfirmasi perihal pemblokiran tersebut dan menyatakan bahwa akun @LizardMafia diadukan oleh banyak pengguna lain karena dianggap sangat meresahkan. Maka dari itu, Twitter bertindak tegas dengan memblokir akun @LizardMafia. Nama kelompok hakcer Lizard Squad sendiri dalam tempo beberapa bulan terakhir ini memang telah menjadi momok yang menakutkan di dunia maya.
      Reputasi mereka sebagai kelompok peretas jempolan dimulai ketika pada akhir tahun 2014 kemarin, tepatnya pada malam perayaan Natal. Saat itu Lizard Squad mengklaim bahwa merekalah pihak yang bertanggung jawab atas tumbangnya dua layanan berbasis internet di ranah industri game, yakni PlayStation Network (PSN) dan Xbox Live.
       Tak selang berapa lama, mereka pun meretas situs resmi maskapai penerbangan Malaysian Airlanes dengan men-deface (mengubah tampilan) laman situs. Lalu yang paling membuat heboh, enam (6) jejaring sosial kenamaan dibuat luluh lantak oleh oleh Lizard Squad. Keenamnya adalah Facebook, Instagram, MySpace, AOL Instant Messenger, Tinder dan Hipchat.
       Mereka juga sempat meretas akun Twitter milik penyanyi populer Taylor Swift dan mengancam akan menyebarkan foto bugilnya di dunia maya.

sumber :http://etikacyberlaw66.blogspot.co.id/2015/04/contoh-kasus-cyber-law-cyber-crime-di.html

Komentar :
Pada Kasus di atas seharusnya pemerintah dunia bertindak tegas dan fokus pada penangkapan kelompok mafia ini.Langkah yang di ambil oleh twitter sudah lah benar dengan memblokir akun – akun yang berhubungan LizardMafia.

Artikel

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Saat terjadi gelombang serangan di Internet, Cina sering kali dijadikan kambing hitam. Padahal ada beberapa negara lainnya juga merupakan pelaku pembobol komputer terbanyak.
Sepuluh negara, termasuk Cina dinyatakan sebagai negara hacker pada tahun 2012, menurut Akamai Technologies. Meski mendeteksi sumber serangan itu sulit, dengan mengetahui negara asal peretas akan mempermudah dalam menemukan identitasnya.

Berikut 10 negara dengan peretas terbanyak :

1. Cina adalah negara dengan hacker terbanyak di dunia. Jumlahnya mencapai 41 persen selama kuartal empat tahun lalu. Jumalah hacker tersebut berkurang dari 33 persen pada kuartal sebelumnya dan 13 persen pada tahun lalu.
Investigasi telah menemukan jaringan hacker canggih di Cina. Beberapa anggotanya terkoneksi dengan militer Cina, meski operasi resmi ini tidak begitu diketahui. Pemerintah dan negara menggunakannya sebagai media untuk mencegah keterlibatan Cina dalam insiden hacking internasional.

2. Amerika Serikat tercatat sebagai negara dengan 10 persen hacker pada kuartal empat tahun lalu. Jumlah tersebut menurun dari 13 persen pada kuartal sebelumnya dan jumlah yang sama pada tahun lalu. Amerika merupakan markas bagi anggota kelompok hacker paling bahaya dunia, termasuk Anonymous dan AntiSec.

3. Turki merupakan negara dengan 4,7 persen hacker selama kuartal empat tahun lalu. Jumlah tersebut menurun dari 4,3 persen pada kuartal sebelumnya dan 5,6 persen pada tahun lalu.

4. Rusia tercatat sebanyak 4,3 persen dari jumlah hacker di dunia selama kuartal empat tahun lalu. Jumlah tersebut menurun dari 4,7 persen pada kuartal sebelumnya dan 6,8 persen pada tahun lalu. Sedikitnya 40 perusahaan termasuk Apple, Facebook dan Twitter merupakan target serangan malware yang berasal dari kelompok kriminal dunia maya yang berbasis di Rusia atau Eropa Timur, menurut laporan Bloomberg News akhir-akhir ini.

5. Taiwan tercatat memiliki 3,7 persen jumlah hacker selama kuartal empat tahun lalu. Jumlah hacker di Taiwan berkurang dari 4,5 persen pada kuartal sebelumnya dan 7,5 persen pada tahun lalu. Taiwan merupakan sumber terpopuler pembajakan internet, negara tersebut menjadi target utama. Penelitian oleh perusahaan keamanan Sophos menemukan 12,7 persen komputer di Taiwan telah terserang malware berdasarkan penelitian selama 3 bulan pada tahun lalu.

6. Brasil merupakan negara dengan jumlah 3,3 persen hacker terbanyak selama kuartal empat tahun lalu. Jumlah ini pun menurun dari 3,8 persen pada kuartal sebelumnya dan 4,4 persen pada tahun lalu.

7. Rumania
 tercatat memiliki sebanyak 2,8 persen dari jumlah hacker dunia selama kuartal empat tahun lalu. Hacker di negeri ini menurun dari 2,7 persen pada kuartal sebelumnya dan 2,6 persen pada tahun lalu. Beberapa berita mendeskripsikan sebuah kota di Rumania, Ramnicu Valcea sebagai pusat kejahatan dunia maya.

8. India merupakan negara dengan 2,3 persen hacker terbanyak di dunia selama kuartal empat tahun lalu. Jumlah peretas di India berkurang sejak kuartal sebelumnya yaitu 2,5 persen dan 3 persen pada tahun lalu.

9. Italia tercatat sebanyak 1,6 persen dari serangan yang terjadi di seluruh dunia sejak tahun lalu. Tingkat hacking di Italia berkurang dari 1,7 persen pada kuartal sebelumnya, dan 1,9 persen pada periode tahun lalu.

10. Hungaria
Serangan di dunia maya 1,4 persen berasal dari Hongaria, berdasarkan catatan tahun lalu. Hungaria hampir mengalahkan Korea Selatan. Persentase Hungaria tidak berubah sejak tahun lalu.

Contoh kasus Cybercrime :

Banyak informasi diperoleh dari majalah, televise, atau surat kabar yang memberitakan terjadinya berbagai tindak pidana dengan mempergunakan internet sebagai sarana pendukungnya, sebagai contoh, dalam suatu majalah mingguan diberitahukan bahwa fasilitas internet bank-ing Bank Central Asia (BCA) lewat situs www.klikbca.com telah dirusak oleh seorang hacker dengan cara melahirkan lima situs plesetan yang mirip situs aslinya (typosite). Akibatnya, bila nasabah BCA menggunakan fasilitas Internet Banking  BCA tetapi salah mengetik nama situsnya (www.klikbca.com) ia akan masuk ke situs tiruan. Si nasabah pun tak bias bertransaksi, sementara Personal Iidentification Number (PIN) miliknya terekam situ gadungan tadi. Adapun situs tiruan yang dibuat hacker itu adalah: kilkbca.com, clikbca.com, klickbca.com dan klikbac.com.

Contoh kasus cyber law :

Perjudian di internet (gambling online)
Perjudian di internet diatur dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi: “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menditribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronikyang memiliki muatan perjudian”.
Dalam pasal ini dengan jelas terlihat terdapat celah hukum yaitu pelaku yang dapat terjerat dalam hal ini hanyalah pihak yang menditribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronikyang memiliki muatan perjudian sedangkan bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut , akan tetapi terlibat dalam perjudian di internet. Misalnya : Para penjudi yang bermain atau menggunakan atau mengakes tidak dikenakan pidana.

Cyber Espionage

Pasal 31 ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
Tindak Pidana

Pasal 46 ayat 1
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Illegal Content

Pasal 27 ayat 3
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 28 ayat 1
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Tindak Pidana

Pasal 45 ayat 1
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Pasal 45 ayat 2
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat ( 1 ) atau ayat ( 2 ) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan/atau  denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 ( satu milliard rupiah )
Offense Against Intellectual Property (Hak Intelektual) diatur dalam Undang –Undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta

Pasal 25
Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet dan karya intelektual yang ada didalamnya dilindungi sebagai hak kekayaan intelktual berdasarkan peaturan perundang-undangan.
Cyber Stalking

Pasal 29
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan/menakut-nakuti yang ditunjukan secara pribadi
Tindak Pidana

Pasal 45 ayat 3
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

Sabtu, 02 April 2016

Tugas 1

http://news.detik.com/berita/2166272/guru-tendang-murid-di-depok-kpai-atas-nama-apapun-tidak-dibenarkan#

Kekerasa yang di lakukan oleh guru belakangan ini sangat banyak terjadi di kalangan masyarakat. Mungkin hal ini berkembang karena kurangnya sosialisasi bagai mana cara mendidik anak kepada guru. Terkadang guru memberikan hukuman yang berlebihan terhadap murid entah dengan cara memukul atau memberikan hukuman fisik kepada murid seperti berlali memutari halaman sekolah atau menyuruh anak untuk berdiri di tengah lapangan pada siang hari.

Hal ini tentu sangan melelahkan bagi siswa, terkadang ada siswa yang tidak kuat lalu pingsan.harusnya hukuman – hukuman sepeti itu di hindari oleh seorang guru.menghukum seorang murid bisa di lakukan dengan memberinya tugas atau memberikan pengertian kepada murid itu sendiri.

Seperti kita lihat pada berita di atas seorang guru terlalu berlebihan dalan menghukum muridnya, padahal untuk menghukum murid tersebut masih banyak cara yang lebih baik.Seharusnya pemerintah juga bisa lebih tegas dalam menanganu kekerasan yang di lakukan oleh guru.