Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang terjadi di Internet/ dunia maya. Yang menjadi alat, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan yaitu mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer
atau jaringan komputer. Tetapi istilah cybercrime juga dipakai dalam kegiatan
kejahatan dalam dunia nyata di mana komputer atau jaringan komputer dipakai
untuk memungkinkan atau mempermudah kejahatan itu bisa terjadi.Yang termasuk
dalam kejahatan dalam dunia maya yaitu pemalsuan cek, penipuan lelang secara
online, confidence fraud, penipuan kartu kredit, pornografi anak, penipuan identitas.
Contoh kasus Cybercrime :
Serangkaian aksi serangan cyber yang
dilakukan kelompok hacker Lizard Squad beberapa
waktu belakangan membuat geram banyak pihak. Namun kini mereka mulai kena
batunya.
Menurut yang dilansir
laman Mirror, Jumat (30/1/2015), situs resmi Lizard Squad yang
beralamatkan di lizardpatrol.com sudah
tidak dapat diakses. Situs tersebut telah dalam kondisi non-aktif alias offline. Sejauh
ini kelompok hacker Anonymous mengklaim bahwa offline-nya situs milik
Lizard Squad adalah hasil kerja mereka. "Situs Lizard Squad telah
dibersihkan dan dalam keadaan offline: Lizardpatrol.com. Kami
menang," kicau akun Twitter @AnonymousUK2015.
Selain situs resmi, akun Twitter Lizard
Squad (@LizardMafia) juga sudah
diblokir. Pihak Twitter mengkonfirmasi perihal pemblokiran tersebut dan
menyatakan bahwa akun @LizardMafia diadukan oleh banyak pengguna lain karena
dianggap sangat meresahkan. Maka dari itu, Twitter bertindak tegas dengan
memblokir akun @LizardMafia. Nama kelompok hakcer Lizard Squad sendiri
dalam tempo beberapa bulan terakhir ini memang telah menjadi momok yang
menakutkan di dunia maya.
Reputasi mereka sebagai kelompok
peretas jempolan dimulai ketika pada akhir tahun 2014 kemarin, tepatnya pada
malam perayaan Natal. Saat itu Lizard Squad mengklaim bahwa merekalah pihak
yang bertanggung jawab atas tumbangnya dua layanan berbasis internet di ranah
industri game, yakni PlayStation
Network (PSN) dan Xbox Live.
Tak selang berapa lama, mereka
pun meretas situs resmi maskapai penerbangan Malaysian
Airlanes dengan men-deface (mengubah tampilan) laman
situs. Lalu yang paling membuat heboh, enam (6) jejaring sosial kenamaan
dibuat luluh lantak oleh oleh Lizard Squad.
Keenamnya adalah Facebook, Instagram, MySpace, AOL Instant Messenger, Tinder
dan Hipchat.
Mereka juga sempat meretas akun
Twitter milik penyanyi populer Taylor Swift dan mengancam akan menyebarkan foto
bugilnya di dunia maya.
sumber :http://etikacyberlaw66.blogspot.co.id/2015/04/contoh-kasus-cyber-law-cyber-crime-di.html
Komentar :
Pada Kasus di atas seharusnya pemerintah dunia bertindak
tegas dan fokus pada penangkapan kelompok mafia ini.Langkah yang di ambil oleh
twitter sudah lah benar dengan memblokir akun – akun yang berhubungan
LizardMafia.
Artikel
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan
munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui
jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti
pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang
lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah
yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan
komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil
adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin,
sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga
pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet dan intranet.
Saat terjadi gelombang serangan di Internet, Cina sering
kali dijadikan kambing hitam. Padahal ada beberapa negara lainnya juga
merupakan pelaku pembobol komputer terbanyak.
Sepuluh negara, termasuk Cina dinyatakan sebagai negara
hacker pada tahun 2012, menurut Akamai Technologies. Meski mendeteksi sumber
serangan itu sulit, dengan mengetahui negara asal peretas akan mempermudah
dalam menemukan identitasnya.
Berikut 10 negara dengan peretas terbanyak :
1. Cina adalah negara dengan hacker terbanyak di dunia.
Jumlahnya mencapai 41 persen selama kuartal empat tahun lalu. Jumalah hacker
tersebut berkurang dari 33 persen pada kuartal sebelumnya dan 13 persen pada
tahun lalu.
Investigasi telah menemukan jaringan hacker canggih di Cina.
Beberapa anggotanya terkoneksi dengan militer Cina, meski operasi resmi ini tidak
begitu diketahui. Pemerintah dan negara menggunakannya sebagai media untuk
mencegah keterlibatan Cina dalam insiden hacking internasional.
2. Amerika Serikat tercatat sebagai negara dengan 10 persen
hacker pada kuartal empat tahun lalu. Jumlah tersebut menurun dari 13 persen
pada kuartal sebelumnya dan jumlah yang sama pada tahun lalu. Amerika merupakan
markas bagi anggota kelompok hacker paling bahaya dunia, termasuk Anonymous dan
AntiSec.
3. Turki merupakan negara dengan 4,7 persen hacker selama
kuartal empat tahun lalu. Jumlah tersebut menurun dari 4,3 persen pada kuartal
sebelumnya dan 5,6 persen pada tahun lalu.
4. Rusia tercatat sebanyak 4,3 persen dari jumlah hacker di
dunia selama kuartal empat tahun lalu. Jumlah tersebut menurun dari 4,7 persen
pada kuartal sebelumnya dan 6,8 persen pada tahun lalu. Sedikitnya 40
perusahaan termasuk Apple, Facebook dan Twitter merupakan target serangan
malware yang berasal dari kelompok kriminal dunia maya yang berbasis di Rusia
atau Eropa Timur, menurut laporan Bloomberg News akhir-akhir ini.
5. Taiwan tercatat memiliki 3,7 persen jumlah hacker selama
kuartal empat tahun lalu. Jumlah hacker di Taiwan berkurang dari 4,5 persen
pada kuartal sebelumnya dan 7,5 persen pada tahun lalu. Taiwan merupakan sumber
terpopuler pembajakan internet, negara tersebut menjadi target utama.
Penelitian oleh perusahaan keamanan Sophos menemukan 12,7 persen komputer di
Taiwan telah terserang malware berdasarkan penelitian selama 3 bulan pada tahun
lalu.
6. Brasil merupakan negara dengan jumlah 3,3 persen hacker
terbanyak selama kuartal empat tahun lalu. Jumlah ini pun menurun dari 3,8
persen pada kuartal sebelumnya dan 4,4 persen pada tahun lalu.
7. Rumania
tercatat memiliki
sebanyak 2,8 persen dari jumlah hacker dunia selama kuartal empat tahun lalu.
Hacker di negeri ini menurun dari 2,7 persen pada kuartal sebelumnya dan 2,6
persen pada tahun lalu. Beberapa berita mendeskripsikan sebuah kota di Rumania,
Ramnicu Valcea sebagai pusat kejahatan dunia maya.
8. India merupakan negara dengan 2,3 persen hacker terbanyak
di dunia selama kuartal empat tahun lalu. Jumlah peretas di India berkurang
sejak kuartal sebelumnya yaitu 2,5 persen dan 3 persen pada tahun lalu.
9. Italia tercatat sebanyak 1,6 persen dari serangan yang
terjadi di seluruh dunia sejak tahun lalu. Tingkat hacking di Italia berkurang
dari 1,7 persen pada kuartal sebelumnya, dan 1,9 persen pada periode tahun
lalu.
10. Hungaria
Serangan di dunia maya 1,4 persen berasal dari Hongaria,
berdasarkan catatan tahun lalu. Hungaria hampir mengalahkan Korea Selatan.
Persentase Hungaria tidak berubah sejak tahun lalu.
Contoh kasus Cybercrime :
Banyak informasi diperoleh dari majalah, televise, atau
surat kabar yang memberitakan terjadinya berbagai tindak pidana dengan
mempergunakan internet sebagai sarana pendukungnya, sebagai contoh, dalam suatu
majalah mingguan diberitahukan bahwa fasilitas internet bank-ing Bank
Central Asia (BCA) lewat situs www.klikbca.com telah
dirusak oleh seorang hacker dengan cara melahirkan lima
situs plesetan yang mirip situs aslinya (typosite). Akibatnya,
bila nasabah BCA menggunakan fasilitas Internet Banking BCA
tetapi salah mengetik nama situsnya (www.klikbca.com)
ia akan masuk ke situs tiruan. Si nasabah pun tak bias bertransaksi,
sementara Personal Iidentification Number (PIN) miliknya terekam situ
gadungan tadi. Adapun situs tiruan yang dibuat hacker itu
adalah: kilkbca.com, clikbca.com, klickbca.com dan klikbac.com.
Contoh kasus cyber law :
Perjudian di internet (gambling online)
Perjudian di internet diatur dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE
yang berbunyi: “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menditribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronikyang memiliki muatan perjudian”.
Dalam pasal ini dengan jelas terlihat terdapat celah hukum
yaitu pelaku yang dapat terjerat dalam hal ini hanyalah pihak yang
menditribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronikyang memiliki muatan perjudian
sedangkan bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut ,
akan tetapi terlibat dalam perjudian di internet. Misalnya : Para penjudi yang
bermain atau menggunakan atau mengakes tidak dikenakan pidana.
Cyber Espionage
Pasal 31 ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang
lain.
Tindak Pidana
Pasal 46 ayat 1
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Illegal Content
Pasal 27 ayat 3
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik.
Pasal 28 ayat 1
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi
elektronik.
Tindak Pidana
Pasal 45 ayat 1
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pasal 45 ayat 2
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud
dalam pasal 28 ayat ( 1 ) atau ayat ( 2 ) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 ( enam ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (
satu milliard rupiah )
Offense Against Intellectual Property (Hak Intelektual) diatur
dalam Undang –Undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
Pasal 25
Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
disusun menjadi karya intelektual, situs internet dan karya intelektual yang
ada didalamnya dilindungi sebagai hak kekayaan intelktual berdasarkan peaturan
perundang-undangan.
Cyber Stalking
Pasal 29
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman
kekerasan/menakut-nakuti yang ditunjukan secara pribadi
Tindak Pidana
Pasal 45 ayat 3
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)










